Rohul - DPRD Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penempatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Terpilih Periode 2021-2024, Senin (31/5).
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2015 pasal 160 ayat 3 yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kab Rokan Hulu yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri melalui Gubernur. sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Melalui Gubernur.