Sederhanakan Birokrasi, Eselon IV Pemkot Ambon Dialihfungsikan ke Fungsional

Ambon – Ratusan pejabat struktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi, sesuai amanat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan Fungsional.

Alihfungsi tersebut dilakukan melalui acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berdasarkan SK Nomor 764 Tahun 2021, di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Jumat (31/12)

Louhenapessy, dalam sambutannya mengatakan, penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakaan ASN yang profesional serta mampu bersaing secara global.

 

“Pemerintah mengambil kebijakan tenaga administrator dialifungsikan, karena Indonesia menetapkan kebijakan strategis lahirnya generasi emas 2045, sehingga membutuhkan sumberdaya manusia yang bisa bersaing secara global, termasuk ASN,” kata Louhenapessy.

Dirinya menjelaskan, sesuai target Pemerintah Pusat (Pempus) penyetaraan jabatan fungsional bukan saja kepada Eselon IV namun secara berjenjang hingga Eselon III dan II.

“Kali ini dimulai dengan Eselon IV, kecuali jabatan Kasubag Umum dan Perencana, tetapi dalam waktu dekat semua akan disesuaikan dengan jabatan fungsional,” bebernya.

Terkait dengan alihfungsi yang dilakukan dihari terakhir batas peyetaraan jabatan oleh Kemenpan RB dan Kemendagri, Louhenapessy menekankan para pejabat fungsional akan dievaluasi untuk kenaikan pangkat setiap dua tahun.

“Saya tekankan saudara dari job fungsional ini setiap dua tahun akan dievaluasi namun tidak secara otomatis, tetapi dengan angka kredit dan prestasi yang ditunjukan, mulai dari absensi, jam kerja, hingga prestasi lainnya sesuai juknis,” ungkap Louhenapessy.

Dengan begitu, menurut Louhenapessy, para pejabat fungsional tidak perlu khawatir karier sebagai birokrat akan mentok. Jabatan fungsional, terangnya, juga memiliki jenjang masing-masing, yaitu jenjang ahli Pertama, Ahli muda, dan ahli madya, sebagaimana diatur Permenpan RB.

“Jangan berkecil hati, bahwa sampai pensiun saudara di jabatan ini, karena bisa saja direkrut ke jenjang ke lebih tinggi. Nantinya, seluruh ASN akan dialihkan menjadi fungsional dan dapat ditempatkan sebagai pimpinan, baik kepala bidang, kepala Bagian, maupun kepala Dinas,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari 241 pejabat struktural Eselon IV yang diusulkan Pemkot untuk dialihfungsikan ke jabatan fungsional, hanya 231 yang disetujui yakni dalam jabatan Analis, Perancang, Perencana, Pranata, Pengelola, Penata, Pustakawan, Penilik, Pelatih, Pamong, Administrator, Pekerja sosial, Penata Kependudukan, Pengendali, Widya prada, Bidan, Sanitarian, Epidemiolog, Penyuluh, Pengawas, Mediator, Penggerak, Arsiparis, Teknik Tata Bangunan.