Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membatasi layanan keimigrasi berupa pengurangan kuota permohonan sebanyak 50 persen dari kuota normal hingga pengaturan, serta pembatasan pemohon yang dapat masuk ke area pelayanan.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tetap melaksanakan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan pola pembatasan permohonan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan keimigrasian di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Pembatasan yang kami lakukan sudah sejalan dengan kebijakan pimpinan dalam menyikapi kondisi saat ini," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/2).
Selain itu, tambah Anggiat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Selain menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengoptimalkan penanggulangan penyebaran virus COVID-19 bagi seluruh pegawai dan pemohon yang datang dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di seluruh area pelayanan, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di setiap sudut strategis, menjaga jarak antara pemohon dengan dan petugas dengan mika pembatas yang tersedia di setiap loket, serta mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke area kantor imigrasi," jelasnya.
Anggiat menambahkan, pelayanan bagi Warga Negara Indonesia tetap mengandalkan penggunaan aplikasi M-Paspor serta Layanan Paspor Online sehingga pola pembatasan menjadi lebih maksimal dan mengurangi kontak fisik.
"Meskipun diberlakukan pembatasan ini, masyarakat yang memiliki kebutuhan akan layanan keimigrasian dapat tetap mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa rasa khawatir karena pelayanan tetap dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.