Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial atau wilayah tertentu untuk tujuh kecamatan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 254/BPBD Tahun 2020.
Tujuh wilayah kecamatan yang diberlakukan PSBB secara parsial tersebut, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Basarang dan Timpah. PSBB parsial tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai 18 Juni 2020 hingga 1 Juli 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, mekanisme penerapan PSBB parsial mengacu pada Perbup 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, yang menjelaskan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a angka 3 dan 6 dari Perbup 31 mengalami perubahan.
"Kita memang mendapat surat permohonan dari pelaku ekonomi dan ini sudah kita akomodir sudah kita rapatkan," kata Panahatan Sinaga, Sabtu (20/6).
Untuk pasar atau toko modern yang sebelumnya waktu operasional saat PSBB dimulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, kini mengalami perpanjangan jam operasional.
"Kita sepakati jam operasional mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir 19.00 WIB," kata Panahatan Sinaga. Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional tetap seperti semula, begitu halnya jam malam tetap sama dimulai pukul 20.00 WIB hingga 03.30 WIB.
Panahatan yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kapuas itu menambahkan, kondisi terkini perkembangan kasus COVID-19 di Kapuas cukup memprihatinkan, untuk itu masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan.