Tomohon - Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk mengikuti launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3). Kegiatan ini dipimpin oleh Sugeng Haryono selaku Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Launching ini diikuti oleh para gubernur, wali kota, bupati, ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.