Sentani - Berdasarkan hasil rapat antara DPRD dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama kepala distrik se-Kabupaten Jayapura, diketahui ada data penduduk tidak aktif sebanyak 85.000 dari 256.000 total data penduduk. Sementara data aktif penduduk Kabupaten Jayapura sebanyak 171.000 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang melakukan pendataan penduduk untuk sinkronisasi data penduduk tidak aktif sebanyak 85.000 di Kabupaten Jayapura.
"Jadi strateginya kemarin kami bilang, ya kita ini kan ada bikin pendataan juga. Karena pak Bupati instruksikan kepada kami di Disdukcapil dan DPMK bagaimana bisa melakukan pendataan penduduk untuk memperoleh berapa data riil penduduk Kabupaten Jayapura. Sehingga kami bersama DPMK membuat sosialisasi pendataan penduduk yang digelar di aula lantai dua dan di Distrik Depapre," kata Herald Berhitu di ruang kerjanya, Kamis (10/3).
Selain melakukan pendataan penduduk dengan DPMK, lanjutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan Pokok Landasan terkait format pendataannya.
"Kami masih menunggu, jadi format pendataannya itu bukan hanya penduduk saja. Tapi, formatnya untuk semua aspek seperti ekonomi, sosial dan budaya termasuk asalnya dari mana. Ya, ini namanya bilah pendataan penduduk yang kami lakukan bersama DPMK agar tidak bisa data penduduk di daerah ini. Kalau hasil ini diperkirakan sudah selesai dalam bulan ini, mungkin bulan depan sudah dapat hasil dari data riil penduduk kami," jelasnya.
Dikatakannya, total data penduduk Kabupaten Jayapura sebanyak 256.000, di antaranya juga masih terdapat data ganda, meninggal, anomali, pindah domisili dan juga masih terdapat data duplikat serta belum melakukan perekaman e-KTP.
"Dari total data penduduk Kabupaten Jayapura 256.000, sebanyak 171.000 data penduduk yang aktif, dan sebanyak 85.000 data penduduk yang tidak aktif yang di dalamnya termasuk penduduk yang belum merekam KTP elektronik," ungkap Herald Berhitu yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura tersebut.
Sambungnya, adapun data yang termasuk ke dalam data tidak aktif yakni penduduk Kabupaten Jayapura yang sudah berumur di atas 18 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik.
"Namun demikian, tidak semua data non aktif belum melakukan perekaman KTP-elektronik, kemungkinan sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan yang bersangkutan mempunyai NIK lain atau NIK ganda," bebernya.
"Jadi 85.000 itu adalah data penduduk yang pasif atau tidak aktif, selain belum melakukan perekaman e-KTP juga bisa terjadi apabila sudah sekian tahun kepala keluarga tidak melaporkan. Kemungkinan bisa juga terjadi dia pindah domisili, atau sudah meninggal tidak datang melapor ke kami. Jadi data penduduk yang tidak aktif ini masih terdapat di data base kami," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk datang melapor terkait data penduduk yang tidak aktif dan segera melakukan perekaman KTP-elektronik.
"Kami imbau warga agar datang melapor dan melakukan perekaman e-KTP. Karena kalau data tidak aktif ini berdampak pada saat di rumah sakit mau mengklaim BPJS, juga di perbankan dan lain sebagainya," tukas Herald.