Sentani - Kepala-kepala daerah se-wilayah adat Tabi yang menamai diri sebagai Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi melakukan pertemuan atau rapat rutin yang digelar di Atuma Kuri Ballroom, Hotel Suni Garden Lake Sentani, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (11/3).
Pertemuan tersebut oleh Wakil Bupati Mamberamo Raya Ever Mudumi, Sekda Kota Jayapura Frans Pekey, Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi, Anggota DPRD Kabupaten Keerom Sigit Widodo, Anggota MRP Pokja Perempuan Dorlince Mehue, Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pdt. Alberth Yoku, S.Th, Ketua Kadin Kabupaten Jayapura Jaap Suebu dan Ketua Gapura Jack Puraro.
Selain itu juga turut hadir tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, ketua-ketua organisasi pemuda dan sejumlah Ondofolo seperti Koordinator Dewan Adat Suku Kabupaten Jayapura Daniel Toto, Ondofolo Kampung Sosiri Boas Assa Enock dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Sarmi Sam Mainatu.
Dari hasil pertemuan tersebut para kepala-kepala daerah dan tokoh adat serta tokoh pemuda se-Tanah Tabi ini kemudian mendeklarasikan pernyataan sikap yang tertuang dalam empat (4) poin yang berbunyi sebagai berikut:
Setelah mendengar pandangan Kepala Daerah se-Tanah Tabi yang kemudian didiskusikan oleh para peserta pertemuan, serta membahas berbagai permasalahan yang berkembang saat ini. Maka kami tokoh adat se-Wilayah Adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mendukung Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua meliputi DOB Provinsi Papua Selatan, DOB Provinsi Papua Tengah dan DOB Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
- Meminta Gubernur Papua, DPR Papua, MRP untuk merespon dan menangani dinamika sosial politik yang berkembang di Tanah Papua.
- Mendorong Pemerintah Pusat untuk tetap konsisten dalam pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, dan
- Meminta kepada Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi untuk melakukan perlindungan dan konsolidasi terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah adat Tabi.