Kepahiang - Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencanangkan Kabupaten Kepahiang Bebas Pungli, di halaman Kantor Bupati, Sabtu (12/3).
"Ada dua jenis korupsi, pertama korupsi konvensional dan non konvensional. Pungutan liar, ngambil uang negara itu yang konvensional. Kalau yang non konvensional itu misalnya sifat angkuh," ungkap Mahfud di Kepahiang, Bengkulu.
Ia mencontohkan, seorang pejabat yang mengulur waktu saat ada tamu dan membiarkan tamunya menunggu berjam-jam adalah korupsi non konvensional.
"Ada yang merasa senang saat tamu menunggu berjam-jam, padahal di dalam juga nggak ada kerjaan juga," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, pada sambutannya menuturkan akan berkomitmen menjadikan daerahnya bebas pungli.
"Saya berkomitmen menjadikan Kabupaten Kepahiang yang bebas pungli," ucap Bupati Hidayat.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengharapkan ada restoratif justice untuk tindakan pungli yang bernilai kecil, namun berdampak serius terhadap kariernya.
"Saya sangat berat kalau harus menandatangani ada ASN yang harus dipecat, padahal kasusnya itu bisa dijadikan pidana umum, bukan pidana korupsi yang nilai punglinya hanya Rp100 atau Rp200 ribu. Tapi ini kemudian menjadi dilema, untuk itu perlu adanya restoratif justice," ungkap Rohidin.
Untuk diketahui, pada acara ini hadir Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, Kepala OPD dan organisasi lainnya.