Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan penentuan Desa Lokus Stunting 2023, di Aula Krakatau, Setdakab Lampung Selatan, Selasa (19/4).
Pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati menyampaikan, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya menyampaikan data dalam melakukan analisis situasi yang akan dijadikan dasar pelaksanaan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Lampung Selatan.
“Selain itu penting juga menyamakan persepsi, pentingnya data akurat untuk menentukan desa lokus stunting berikut determinannya, karena pada tahun ini lokus stunting kita bertambah yang ditandai dengan bertambahnya jumlah lokus desa namun jumlah anaknya tidak bertambah,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto mengatakan, program ini dari pusat yang diamanahkan untuk sama-sama dilakukan dan bergerak sesuai dengan arahan yang di berikan untuk bersama memaksimalkan seluruh program penuntasan stunting.
“Untuk di tahun ini, yang dulunya dalam melakukan aksi hanya memiliki 20 indikator dengan 1000 Hari pertama kehidupan (HPK), sekarang menjadi 64 indikator dengan 8.000 HPK,” ucapnya.
Winarni juga menuturkan, OPD wajib memiliki data yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penyusunan aksi penanganan stunting karena ini dapat membantu Bappeda dalam pengisian indikator data yang berpengaruh terhadap kualitas perencanaan, percepatan, penanganan stunting yang lebih efektif dan efisien serta berdampak positif.
Ketua TP PKK Lampung Selatan ini juga berharap dalam rapat teknis ini, semua pihak harus menyamakan presepsi, seperti apa yang diinginkan dan yang akan dilakukan untuk mencapai target zero stunting, pada tahun 2024.
“Kebersamaan dan gotong royong dari semua pihak dalam konferensi penurunan stunting, bagaimanapun hasilnya itu semua tergantung dari kita. Bagaimana kita memahami, melakukan, bagaimana kebersamaan kita diprogram unggulan yaitu gerakan swasembada gizi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Saruhiyan memaparkan peran kabupaten/kota dalam penuntasan stunting dengan menetapkan tim percepatan penurunan stunting serta merumuskan kebijakan daerah yang mendukung upaya percepatan penurunan stunting.
“Hal tersebut harus di dukung dengan peningkatan peran camat dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian percepatan penurunan stunting di wilayah,” paparnya.
Aryan menambahkan pentingnya mensosialisasikannya kebijakan terkait upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, khususnya pada kecamatan dan desa/kelurahan.
“Melaksanakan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dan mengalokasikan dana bantuan khusus bagi desa/kelurahan serta meningkatkan alokasi penggunaan dana desa untuk penurunan stunting secara efektif,” tambahnya.
Mengakhiri paparannya, Aryan mengatakan, perlunya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan terkait penurunan stunting dengan melibatkan para multi sektor termasuk non pemerintah dalam membantu percepatan penurunan stunting di Lampung Selatan.