Dumai - Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai prihatin dan menindaklanjutinya dengan menggelae Pelatihan Manajemen Kasus di Hotel The Zuri, Senin (27/6).
"Saat ini fenomena yang terjadi di negara ini, perempuan dan anak belum dapat terlindungi secara maksimal, oleh karena itu kita mengadakan pelatihan ini, untuk bisa menyelesaikan kasus dengan cepat dan tepat," jelas Kepala DPPPA Kota Dumai Maini Asna, di depan peserta pelatihan.
Data survei nasional, lanjutnya, tahun 2020 menunjukan bahwa sebanyak satu dari dua anak laki-laki berusia 13-17 Tahun pernah mengalami kekerasan emosional.
"Dan satu dari tiga anak pernah mengalami kekerasan fisik," sebutnya.
Sedangkan, ujarnya, satu dari tujuh belas anak mengalami kekerasan seksual. Untuk anak perempuan yang berusia tiga belas sampai tujuh belas tahun, tiga dari lima anak pernah mengalami kekerasan emosional, satu dari lima anak pernah mengalami kekerasan fisik, satu dari sebelas anak perempuan mengalami kekerasan seksual. Kondisi ini diperparah dengan sebanyak 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengatasi kekerasan.
Dengan angka sebesar itu, Maini Asna mengatakan, manajemen kasus perlu dipelajari. Permasalahan perlindungan anak yang multidimensional menuntut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasi maupun mengkoordinasi layanan yang ada melalui manajemen kasus.
Dalam pelatihan tersebut, DPPPA Kota Dumai mengundang Utusan dari Kementerian PPPA RI Atwirlang Ritonga. Pelatihan tersebut diikuti oleh puluhan petugas kesehatan.