Cianjur - Kantor Cabang Pelayanan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Cianjur menjalin sinergitas dengan Pemkab Cianjur dalam sosialisasi pelaksanaan Undang-undang RI No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Teddy Artiawan, di Cianjur, Kamis, mengatakan selain merupakan kewajiban, pendaftaran anggota BPJS sendiri dirasakan penting, pasalnya bagi karyawan non-PNS tidak akan mendapatkan tunjangan di masa tua nanti maka dari itu seluruh tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Diskominfosantik Kabupaten Cianjur didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan kemudahan.
"Memang kan para non-PNS atau TKK ini tidak mendapatkan jaminan masa tua nantinya, tapi kalau kita daftarkan setelah masa tua nanti mereka akan mendapatkan beberapa jaminan, diantaranya jaminan kecelakaan, jaminan hari tua. Maka dari itu semua TKK di Diskominfosantik kita daftarkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pelayanan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, Joko Sundoro mengatakan, ada banyak manfaat yang didapatkan para peserta seperti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan sebagainya.
"Bahkan para peserta BPJS ini setelah satu tahun menjadi anggota mereka bisa mengajukan perumahan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan cicilannya pun murah," kata Joko.
Joko mengharapkan nantinya tidak hanya karyawan Diskominfosantik saja yang mendaftar akan tetapi seluruh pekerja non-PNS di lingkungan Pemkab Cianjur.
"Ya mudah-mudahan nanti yang lainnya bisa mendartar jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," harapnya. (Diskominfosantik).