Gianyar - Wakil Bupati Gianyar, A A Gde Mayun menyampaikan penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2019, Selasa (15/1).
Ranperda disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019 DPRD Kabupaten Gianyar yang dipimpin Wakil DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Togog. Turut hadir pada rapat tersebut Forkopimda serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
A A Gde Mayun mengatakan, enam Ranperda yang diajukan pada kali ini adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Sukawati Tahun 2019-2039, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Lebih Tahun 2019-2039, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Ubud Tahun 2019-2039, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukimam Kumuh Kabupaten Gianyar, serta Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar Kabupaten Gianyar.
Dijelaskannya, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Sukawati adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Sebagai rencana rinci,
RDTR mempunyai kedudukan sebagai penjabaran RTRW Kabupaten yang perlu dilengkapi dengan acuan yang bersifat lebih detail yang sekaligus memuat ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.
"Di dalam RDTR harus dilengkapi dengan peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) bagi zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan," terang A A Gde Mayun.
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Pariwisata Lebih serta Kawasan Pariwisata Ubud merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kabupaten, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
Kawasan strategis juga dimaksudkan sebagai wadah dalam mengembangkan, melestarikan, melindungi dan atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan dan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembanguan daerah untuk periode lima tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi dan agenda kepala daerah. Dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan," ujar AA Gde Mayun.
Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukimam. Ranperda ini merupakan instrument untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman yang layak huni, serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukimam yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni.
Sementara, Ranperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar Kabupaten Gianyar diajukan sebagai upaya pemenuhan ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pemerintah Daerah berupaya untuk mendorong dan memberdayakan BUMD dengan meningkatkan kinerja, sehingga Perumda Air Minum dapat ikut membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
"Perumda memiliki peran yang sangat penting sebagai bagian dari pelayanan publik dan turut membantu pengembangan khsusunya dalam sektor pengelolaan air minum," kata AA Gde Mayun.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Togog mengatakan, enam Ranperda yang disampaikan tadi ada beberapa yang sangat mendesak. Seperti, peraturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, peraturan menyangkut detail tata ruang baik kawasan wisata Ubud dan Lebih termasuk detail pengaturan tata ruang di Sukawati. Ada satu Perda yang berkaitan dan menyesuaikan perundang-undangan yakni Pendirian Perumda Air Minum Tirta Anyar harus menyesuaikan
"Ada beberapa hal yang memang harus masuk, terutama yang berkaitan dengan visi dan misi saudara Bupati yang harus dijabarkan dalam RPJMD. Ini menjadi sangat priotitas. Ini akan kami lakukan dengan serius dan akan bentuk pansus sehingga bisa kita selesaikan tidak terlalu lama," kata Made Togog.