Demak – Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Zona Hijau kepada Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2022.
Di tahun 2021, nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemkab Demak ada pada Zona Kuning dengan nilai 71,91. Sedangkan pada tahun ini berada pada Zona Hijau mendapat nilai A (89,39). Hal itu diumumkan pada acara "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik" oleh Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (29/12).
Kepala Bagian Organisasi Setda Demak Tri Edi Utomo mengatakan, penilaian meliputi dimensi input (kompetensi petugas dan sapras), dimensi proses (meliputi kepatuhan dalam mengimplementasi standar pelayanan), dimensi output (meliputi persepsi maladministrasi), dimensi pengaduan (meliputi pengelolaan pengaduan).
Sedangkan, berdasarkan keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1035 Tahun 2022 Tanggal 5 Desember 2022, Indeks Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022 ada pada Indeks 3,98 masih dalam kategori Baik, naik 0,19 dari Tahun 2021 yang mendapat Indeks 3,79.
Adapun aspek yang dinilai meliputi enam aspek yaitu, aspek kebijakan pelayanan, aspek profesionalisme SDM, aspek sarana prasarana, aspek sistem informasi pelayanan publik dan aspek konsultasi pengaduan.