Jeneponto - Menteri Dalam Negeri RI memberlakukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pemberlakuan peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Hal ini disampaikan Kepala BAPPEDA Jeneponto Masri M saat Pelatihan Teknis Peraturan ini, akhir pekan lalu.
Dijelaskannya SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain.
"Hari ini kita gelar pelatihan bagi para Sekretaris, 1 orang Kepala Bidang dan para Kasubag Perencanaan setiap OPD guna pendalaman pemahaman dalam pengelolaan SIPD ini yang berbasis aplikasi. Semuanya akan dibuatkan akun. Mulai dari Bapak Sekda, Pimpinan OPD hingga jajaran ke bawah," katanya.
Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin mengungkapkan terkait integrasi dokumen perencanaan dan penganggaran, Pemkab Jeneponto telah kembangkan aplikasi SIMRAL yang sudah berjalan dua tahun. Namun dengan adanya SIPD yang terintegrasi nasional ini maka SIMRAL tidak akan digunakan lagi. SIPD ini untuk mendukung satu data satu sistem secara nasional, dan mulai berlaku tahun 2021.
"Tim BAPPEDA mencoba untuk melakukan eksplor data dari SIMRAL ke SIPD namun terdapat beberapa content menu yang tidak sesuai. Sehingga kita berkesimpulan, gelar pelatihan. Ajak para Sekretaris dan pejabat terkait lainnya dalam mengoperasikan SIPD ini," jelasnya. (*jy)