Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengikuti Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hal tersebut diutarakan oleh Sekda Aceh Barat Adonis di sela-sela mengikuti Launching dan Sosialisasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN-RB secara virtual melalui video conference di ruang rapat sekda, Kamis (14/8).
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Barat Darwis, Kabag Organisasi Tjut Yanti Polem, Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominsa Rahmat Noer ZA, Kabid Informatika Diskominsa Azhari dan Kasubbag Tata Laksana dan Akuntabilitas Kinerja Setdakab Zamzami.
Sekda Adonis mengatakan, ini untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terpilih untuk mengikuti Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang telah tiga kali dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sejak tahun 2018 bersama Ombudsman RI dan Kantor Staf Presiden (KSP), serta didukung oleh United States Agency for International Development (USAID) CEGAH.
"Untuk tahun ini ada 229 lembaga pelayanan publik terbaik di Indonesia yang berasal dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD/BUMD dan Unit Pelaksana lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpilih mengikuti kompetisi ini, kompetisi ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada instansi dengan pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia" imbuh Adonis.
Adonis mengungkapkan, untuk pemerintah daerah di Provinsi Aceh sendiri yang terpilih untuk mengikuti kompetisi ini hanya empat pemda yaitu Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Aceh Tengah, Pemkot Langsa dan Pemkot Banda Aceh yang dinilai oleh Kementerian PAN-RB memiliki pengelolaan pengaduan pelayanan publik terbaik di Aceh.
Adonis mengatakan, Pemkab Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Barat selama ini telah menjalankan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Aceh Barat dengan maksimal yakni dengan membuka layanan aplikasi Lapor! secara daring (online) untuk menerima aneka pengaduan publik dari masyarakat dan segera menyelesaikan dan menindak lanjutinya secara cepat, akurat dan tuntas.
Adonis menambahkan, pelayanan tersebut dibuka melalui dua jenis yaitu melalui website.acehbarat.lapor.go.id atau melalui layanan pesan singkat SMS di nomor 1708, dengan format laporan: acehbarat (spasi) isi laporan.
"Semoga dengan keikutsertaan Pemkab Aceh Barat dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Publik ini dapat mengukur indikator keberhasilan Pemkab Aceh Barat dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kinerja Pemkab Aceh Barat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi publik," pungkas Adonis.