Buton - Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Buton yang juga Bupati Buton La Bakry memerintahkan dinas kesehatan dan Satgas Covid 19 untuk membuat panduan yang diperuntukan bagi penyelenggara hajatan perkawinan.
“Jika ada tamu undangan yang tidak memakai masker, maka tidak diperkenankan untuk masuk di acara hajatan. Untuk itulah tuan pesta harus menyiapkan masker,” katanya Rabu (23/9).
Bukan hanya itu, tuan pesta juga harus menyiapkan termo scan. Jika ada tamu undangan yang suhunya di atas 38 derajat, maka tidak dipekenankan untuk ikut masuk dalam pesta perkawinan.
“Dinas Kesehatan harus sesegera mungkin untuk menyiapkan panduan bagi penyelenggaran hajatan perkawinan,” tegas Bupati Buton.