Peingsewu - Bupati Pringsewu Sujadi mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 melalui video conference yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Selasa (22/09).
Rakernas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan tema "Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional".
Moderator dalam Rakernas tersebut yaitu Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Sumiyati dan yang menjadi Narasumber yaitu Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI Andin Hadiyanto, Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian Salamat Simanullang, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Andi Hadiyanto mengatakan peran Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI dalam Percepatan pelaksanaan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi Nasional yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, saat ini PERPPU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-Undang tersebut sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Selanjutnya DJPb menyiapkan beberapa regulasi termasuk relaksasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan seperti, PMK 25/PMK.05/2020 tentang Pengaturan Kartu Prakerja. (diskominfo/rakhmat)