Aceh Barat - Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Kota Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat mulai mendapatkan sanksi hukuman berupa push up atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Razia perdana tersebut dipusatkan di ruas Jalan Nasional, Meulaboh, Kamis sore, dengan melibatkan polisi militer, TNI, Polri dan Satpol PP.
"Razia perdana pelanggar protokol kesehatan ini kita lakukan untuk memutus matarantai penyebaran pandemi COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat," kata Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh.
Menurutnya, dalam razia tersebut pihaknya belum menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu/orang.
Namun, bagi pelanggar kesehatan dikenakan sanksi sosial diantaranya seperti olahraga push up atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
"Razia ini akan terus kita lakukan secara rutin selama dua bulan ke depan di Aceh Barat," ujarnya.