Pangkep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Surasbiono bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Kejari Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin (17/2).
Surasbiono mengatakan, hingga hari ini sudah ada tiga OPD yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
"Yang sudah teken ada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,"ujarnya.
Lanjutnya, dengan adanya MoU ini OPD memberikan kepercayaan kepada Kejari Pangkep dalam pendampingan hukum.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Asrul mengatakan, dengan adanya MoU ini OPD dapat meminta pendampingan hukum serta arahan supaya tidak melanggar hukum dalam mengelola kegiatan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Pangkep Sunandar mengungkapkan bahwa dinasnya sangat membutuhkan bantuan Kejaksaan Negeri Pangkep dalam melakukan pendampingan untuk perdata dan tata usaha negara.
"Yang lebih penting itu pada bidang ketertiban ketentraman umum dan mendukung jalannya pemerintahan serta pembangunan melalui upaya upaya pencegahan preventif dan persuasif," katanya.